RILIS INDONESIA.- Com – WAY Kanan – Aksi nekat komplotan pencurian dengan kekerasan di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, akhirnya terbongkar. Seorang pelaku berinisial R alias Iwan, 36, warga OKU Timur Sumsel, berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat Polsek Way Tuba setelah sempat mengancam korban dengan sebilah pisau.
Peristiwa terjadi Sabtu, 18 April 2026 pukul 11.30 WIB. Korban Luvita Mandasari, 23, kaget mendengar teriakan adiknya “maling!”. Saat Rama, adik korban, memergoki pelaku di dalam rumah, R justru mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke remaja itu sebelum kabur bersama 1 rekannya.
Hasilnya, uang tunai Rp50 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian raib digondol pelaku.
Bukti tak bisa bohong. Iwan diciduk Selasa, 11 Agustus 2026 di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur OKU. Dari tangannya polisi menyita sweater hijau yang sama persis dengan rekaman CCTV di konter HP sekitar TKP.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saat ini kami masih buru 1 pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegasnya, Jumat, (14/8/2026).

