Polsek Pagelaran Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Agnes Wulandari ke Kejari Pringsewu

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.ComPRINGSEWU, – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh JPU.Jumat,(7/8/2026).

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas telah terpenuhi.

“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Iptu Agus di Kejari Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan pelimpahan ini adalah wujud komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

- Advertisement -

Kronologi Singkat
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 malam di rumah orang tua korban di Dusun 5 Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran. Tersangka Heru Purwanto mendatangi rumah korban untuk mengajak rujuk. Ajakan ditolak dan memicu pertengkaran. Dalam keadaan emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau kemudian menusuk perut korban.

Usai penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri. Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta tolong. Tersangka melarikan diri ke kebun dan kemudian diamankan.

Untuk menguatkan alat bukti, penyidik telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 17 adegan. Hasilnya mendukung keterangan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati karena ajakan rujuk ditolak.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan.

Dengan pelimpahan ini, perkara selanjutnya akan ditangani JPU Kejari Pringsewu untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri.

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *