Sekretaris PWDPI Lampung: Predator Anak Harus Dihukum Seberat-beratnya

Redaksi MRI
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.ComLampung, – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Lampung mendampingi sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (6/8/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Perbuatan tersebut terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Sekretaris DPW PWDPI Lampung, Galih Pramana, hadir langsung mendampingi korban dan saksi dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendampingi korban dan saksi. Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Predator anak harus kita habiskan agar ada efek jera,” tegas Galih.

- Advertisement -

Berdasarkan dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Galih juga menyampaikan bahwa dampak psikis akibat kekerasan seksual terhadap anak sangat panjang. Karena itu, PWDPI Lampung berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“DPW PWDPI Lampung akan terus mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan terhadap anak-anak kita di Lampung,” tutupnya.(*)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *