RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Polda Lampung menangkap oknum pengacara berinisial PF. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya dan membawa senjata jenis airsoft gun saat keributan di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, keributan awalnya terjadi antara PF dengan seorang pria tak dikenal. Sejumlah petugas keamanan termasuk A Yunani sempat melerai.
Setelah diarahkan keluar ke parkir, persoalan belum selesai. PF disebut kembali ke lokasi dengan membawa airsoft gun yang diambil dari mobilnya.
“Pelaku mengambil airsoft gun dari mobil dan membawanya kembali ke lokasi,” ujar Indra, Rabu 14 Agustus 2026.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kemeja krem bertuliskan “GUARD”, flashdisk berisi rekaman CCTV 2 menit 48 detik, dan dua batang besi.
Rekan PF berinisial MN juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran keduanya masih didalami penyidik.
Polda juga mengungkap PF memiliki catatan laporan polisi di beberapa daerah. Dugaan perkaranya mulai dari penganiayaan, penipuan, penggelapan, pemerasan, pengancaman, hingga pencemaran nama baik.
“Ini bukti profesi bukan jaminan kebal hukum. Proses tetap jalan sesuai bukti,” tegas Indra.
Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan rangkaian kejadian di THM tersebut.(*)

