Polisi Tangkap Pria 27 Tahun Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Disabilitas

NIZAR ROMHADON
1 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria berinisial RA, 27 tahun, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa berusia 19 tahun yang memiliki disabilitas intelektual.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Madina pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban,” ujarnya, Jumat 14 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan, Tim Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan dan mengamankan RA untuk dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan penyidik sementara, tindakan tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
“RA sudah sering melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti hubungan intim suami istri,” kata Megawati.

Polisi juga menduga adanya unsur pemaksaan dalam tindakan tersebut. Kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan perkara.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus ini. Tersangka telah diamankan dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Megawati.

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *