RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Sekitar 500 masyarakat adat dan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Agraria menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi tersebut menjadi momentum bagi massa untuk menyuarakan kondisi yang mereka sebut sebagai darurat agraria, sekaligus mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat dan petani di Lampung.
Aksi mengusung tema “BAKUNG BERSATU, ADAT TERJAGA, ALAM LESTARI, HIDUP SEJAHTERA”. Massa membawa aspirasi mengenai perlindungan hak masyarakat adat, pengembalian tanah ulayat, penghentian kriminalisasi terhadap rakyat dan petani, serta penyelesaian konflik agraria yang dinilai telah berlangsung dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan secara tertib, aman, dan damai. Mereka meminta pemerintah daerah, legislatif, serta aparat dan pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap persoalan agraria yang mereka hadapi.

Serukan Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat
Salah satu persoalan utama yang disuarakan massa adalah konflik tanah ulayat masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian, pengukuran, serta penyelesaian secara menyeluruh terhadap wilayah yang menjadi objek konflik.
Menurut massa aksi, kepastian mengenai batas, status, dan penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria. Proses tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berkepentingan langsung.
Mereka menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui proses administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, tuntutan pertama yang disampaikan adalah agar pemerintah segera meneliti, mengukur, dan menyelesaikan konflik tanah ulayat masyarakat adat.
Tuntut Pengembalian Tanah Adat
Selain meminta penelitian dan pengukuran konflik, massa juga mendesak agar tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat adat dikembalikan.
Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah wilayah dengan luasan yang disebut massa sebagai bagian dari tanah adat yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Wilayah tersebut meliputi : 1. Marga Tegamo’an, Bakung Ilir seluas 6.000 Hektare.
2. Marga Suway Umpu, Bakung Udik seluas 4.725 hektare.
3. Marga Aji di Gedung Aji seluas 1.000 hektare.
4. Umbul-umbul Bakung Ilir dan Bakung Udik dengan luas 800 hektare.
5. Buay Pemuka Pangeran Tua seluas 4.800 hektare.
6. Buay Pemuka Pangeran Ilir mencapai 3.625 hektare.
7. Transmigrasi Swakarsa Mandiri seluas 680 hektare.
Jika seluruh luasan yang disebutkan dalam tuntutan tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 21.630 hektare. Massa meminta pemerintah memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap status tanah-tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum serta hak masyarakat adat yang mereka perjuangkan.
Minta Wilayah Bakung Udik Dibuka
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan wilayah masyarakat adat Kampung Bakung Udik. Massa meminta agar blokir terhadap wilayah masyarakat adat Kampung Bakung Udik segera dibuka.
Pembukaan blokir tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas dan mengakses wilayah yang selama ini mereka perjuangkan. Bagi massa aksi, akses terhadap tanah bukan hanya menyangkut kepemilikan secara administratif, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat adat dan petani yang hadir dalam aksi berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret sehingga persoalan di lapangan tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
DPRD Diminta Bentuk Pansus
Dalam aksi tersebut, massa juga mengarahkan tuntutan kepada DPRD Provinsi Lampung. Mereka meminta lembaga legislatif daerah tersebut membentuk Panitia Khusus atau Pansus penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan Pansus diharapkan menjadi salah satu mekanisme untuk melakukan penelusuran dan pembahasan secara lebih serius terhadap berbagai persoalan agraria yang disampaikan masyarakat.
Massa menilai keberadaan Pansus dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, menggali fakta mengenai konflik, serta mendorong lahirnya rekomendasi penyelesaian yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.
Mereka berharap DPRD tidak hanya menerima aspirasi dalam bentuk audiensi atau penyampaian pendapat, tetapi juga mengambil langkah kelembagaan untuk mendorong penyelesaian konflik secara konkret.
Desak Penghentian Kriminalisasi
Persoalan kriminalisasi terhadap rakyat dan petani juga menjadi salah satu tuntutan utama. Massa meminta agar segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat dan petani dihentikan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam konteks perjuangan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. Massa meminta agar penyelesaian konflik agraria mengedepankan dialog, pemeriksaan fakta, serta mekanisme hukum yang adil.
Menurut aspirasi yang disampaikan, masyarakat dan petani tidak seharusnya menjadi pihak yang terus berada dalam posisi rentan ketika memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak adat atau sumber penghidupan.
Karena itu, penghentian kriminalisasi menjadi bagian penting dari agenda reformasi agraria yang mereka serukan dalam aksi tersebut.
Dorong Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA
Selain tuntutan yang berkaitan langsung dengan konflik tanah, massa aksi juga menyerukan tegaknya Pasal 33 UUD 1945 serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Massa menilai prinsip pengelolaan sumber daya agraria harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan kebijakan pertanahan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat adat dan petani sebagai kelompok yang bergantung langsung pada tanah dan sumber daya alam.
Seruan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pesan utama aksi: bahwa penyelesaian konflik agraria harus memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap masyarakat, serta menjamin keberlanjutan lingkungan.

Aksi Dikawal Aparat Gabungan
Aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung tersebut mendapat pengamanan dari aparat gabungan. Pengamanan melibatkan personel Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.
Meskipun jumlah massa mencapai sekitar 500 orang, jalannya aksi disebut berlangsung tertib, aman, dan damai. Massa menyampaikan aspirasi mereka tanpa melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Pengawalan aparat dilakukan untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung sekaligus memastikan penyampaian pendapat di muka umum berjalan dengan tertib.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi mengenai persoalan agraria dapat dilakukan melalui aksi damai sebagai bagian dari proses masyarakat menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
Aksi damai di Kantor Gubernur Lampung pada 26 Agustus 2026 pun menjadi pesan kuat dari masyarakat adat dan petani bahwa persoalan tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut ruang hidup, identitas, sumber penghidupan, dan masa depan komunitas yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.
Dengan penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib, aman, dan damai, masyarakat adat dan petani berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut melalui langkah penyelesaian yang terukur dan berpihak pada keadilan agraria.(Red)

