6 Saksi Sidang Korupsi PI Migas 10% Arinal Djunaidi, Paman Gubernur Mirza Ikut Bersaksi

ELVIANA.A.Md.KL
3 Menit Baca
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi. (Foto. Istimewa.Elviana MRI)

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen migas dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (7/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan enam orang saksi untuk mengungkap alur penunjukan BUMD pengelola PI Migas yang nilainya puluhan miliar rupiah tersebut.

“Saksi ada 6 orang yang kami hadirkan dalam persidangan pembuktian hari ini,” tegas JPU Endang Supriadi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Identitas 6 Saksi Kunci:

- Advertisement -
  1. Anshori Djausal – Mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang juga merupakan paman dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
  2. Idrus Efendi – Mantan Kadishub Lampung, Mantan Direksi PT Wahana Raharja.
  3. Prihartono G Zain – Komisaris PT LEB, Mantan Kadis ESDM Provinsi Lampung.
  4. M Alamsyah – Mantan Direksi PT Wahana Raharja.
  5. Irfan Toga Setiawan – Mantan Kepala BPKAD Lampung Tengah, Mantan Komisaris PT LEB, kini Kadis DPKP2CK Lampung Tengah.
  6. Jefri Aldi – Mantan Kabid DLH Provinsi Lampung, Mantan Komisaris PT LEB.

Arinal Djunaidi Bungkam

Terdakwa Arinal Djunaidi tiba di PN Tipikor sekira pukul 10.13 WIB dengan mobil tahanan Kejati Lampung. Mengenakan kemeja putih, mantan Sekda dan Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini enggan berkomentar.

“Lihat sajalah ga usah tanya-tanya saya,” ucap Arinal singkat sambil memasuki ruang tahanan.

Di ruang sidang, JPU hadir lengkap yakni Syukri, Endang Supriadi, Zahri Kurniawan dan Nilam. Arinal didampingi tim kuasa hukum senior Prof Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat.

Fakta Sidang: Penunjukan LJU Atas Perintah Arinal

Dalam pemeriksaan saksi Idrus Efendi dan Jefri Aldi, terungkap fakta baru. Awalnya Perda membolehkan PT Wahana Raharja memiliki anak perusahaan di era Gubernur Ridho Ficardo, namun terhenti tanpa penjelasan.

Jefri Aldi mengaku pada April 2019 saat menjabat Kabid Migas, ia mendapat telepon dari Hartono (Kepala Litbang) untuk ke Jakarta bertemu Arinal di Hotel Alam Sutera. Pertemuan dihadiri Peter (Kadis Dispenda) dan Komarudin (Golkar).

Puncaknya pada 7 Mei, pertemuan digelar di Way Halim. Hadir Arinal, Ferizal, Ansori Djausal, Ririn Golkar, dan Irfan. Ferizal mengarahkan pembahasan PI. Keputusan final, PT Lampung Jasa Utama (LJU) ditunjuk sebagai pengelola PI atas arahan Arinal Djunaidi yang meminta Biro Ekonomi menyiapkan 3 perusahaan. Setelah itu, Jefri Aldi diangkat menjadi Komisaris Wahana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana PI 10 persen dari pengelolaan wilayah kerja migas dikelola oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT LEB untuk pendapatan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, baru 3 saksi yang telah diperiksa majelis hakim. Sidang masih berlangsung.(*)

Reporter : Elviana

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *