Selundupkan Narkoba Lewat Wadah Deodoran, Petugas Rutan Kelas I Depok Dipecat

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

RILIS INDONESIA.Com – Jakarta, – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD karena tiga kali memasukkan narkoba ke dalam rutan. Pemecatan tersebut berkaitan dengan kasus pesta narkoba yang videonya viral di media sosial.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, petugas tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sejumlah petugas lainnya juga dijatuhi sanksi hukuman berat.

“Satu orang kita berhentikan, petugasnya,” kata Rudi di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Kompas.com.

Rudi menjelaskan, pemecatan dilakukan karena petugas berinisial SD itu tercatat tiga kali membawa narkoba ke dalam rutan.

- Advertisement -

“Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas itu kita berhentikan dengan tidak hormat, dari ASN. Inisialnya SD,” ujar Rudi.

“Satu yang dipecat, yang lainnya hukuman berat,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap modus penyelundupan narkoba dalam kasus pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, sabu disamarkan menggunakan wadah deodoran dan sabun agar dapat masuk ke dalam rutan tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona dan sabun-sabun,” kata Sutirto dalam konferensi pers di kantornya, Depok, Selasa (6/10/2026).

Polisi mengungkap modus tersebut dalam penyelidikan kasus pesta narkoba yang menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *