Gerak Cepat Camat Tanjung Karang Pusat M. Epprieliatas Kesumayuda SH, Warga Prasejahtera Penghuni Rumah Berdinding Spanduk Ditawari Hunian Layak

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Camat Tanjung Karang Pusat, M. Epprieliatas Kesumayuda, S.H., dalam menindaklanjuti informasi mengenai kondisi memprihatinkan keluarga prasejahtera yang tinggal di Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Keluarga yang menjadi perhatian tersebut diketahui menempati tempat tinggal sederhana dengan dinding dan atap dari spanduk bekas di atas lahan milik orang lain. Kondisi ini mendorong perlunya perhatian pemerintah agar keluarga tersebut memperoleh kesempatan untuk tinggal di tempat yang lebih layak, aman, dan nyaman.

Menanggapi kondisi tersebut, Camat Tanjung Karang Pusat M. Epprieliatas Kesumayuda, S.H., menawarkan dua alternatif hunian sementara, yakni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kemiling dan Rusunawa Teluk Betung. Selain itu, opsi perbaikan tempat tinggal yang saat ini dihuni keluarga tersebut turut dipertimbangkan dengan memperhatikan izin pemilik lahan.

Langkah ini menjadi bentuk upaya pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kecamatan Tanjung Karang Pusat dalam merespons persoalan sosial yang membutuhkan penanganan cepat dan koordinasi lintas pihak.

- Advertisement -

Berpindah Tempat Tinggal, Belum Melapor ke Aparat Lingkungan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Bapak Supeni masih tercatat secara administrasi kependudukan di Kecamatan Labuhan Ratu. Namun, sekitar enam bulan lalu, bertepatan dengan bulan Ramadan tahun ini, mereka berpindah ke Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Perpindahan tersebut belum dilaporkan kepada ketua RT maupun pihak kelurahan setempat. Salah satu kendala yang disampaikan adalah adanya rasa takut dari kepala keluarga dan istrinya untuk melapor kepada aparat lingkungan.

Dalam kesehariannya, kepala keluarga bekerja serabutan sebagai buruh dan pengumpul barang bekas atau rongsokan. Sementara itu, istrinya, Nurbaiti, bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan mencuci piring di sebuah kantin pecel lele.

Penghasilan dari pekerjaan harian tersebut menjadi tumpuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, penyediaan tempat tinggal yang layak menjadi tantangan tersendiri.

Tempat tinggal yang mereka tempati berdiri di atas tanah milik seseorang yang dikenal bernama Nuryadi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, izin menempati lahan diperoleh melalui pekerja pemilik tanah, bukan secara langsung dari pemiliknya. Karena itu, rencana perbaikan bangunan perlu mempertimbangkan persetujuan pemilik lahan.

Camat Tawarkan Dua Pilihan Hunian Sementara

Camat Tanjung Karang Pusat M. Epprieliatas Kesumayuda, S.H., merespons kondisi tersebut dengan menawarkan dua pilihan tempat tinggal sementara, yaitu Rusunawa Kemiling dan Rusunawa Teluk Betung.

Kedua alternatif itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi keluarga tersebut untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih memadai. Pilihan diserahkan kepada keluarga dengan mempertimbangkan kenyamanan serta kebutuhan mereka.

Pihak kecamatan juga mempertimbangkan kemungkinan memperbaiki tempat tinggal yang saat ini ditempati. Namun, langkah tersebut menghadapi kendala karena lahan bukan milik keluarga yang bersangkutan, sehingga izin pemilik menjadi hal penting sebelum perbaikan dilakukan.

“Prinsipnya, ketika ada warga yang membutuhkan perhatian, kami berupaya menindaklanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. Kami menawarkan alternatif tempat tinggal sementara agar keluarga tersebut memiliki pilihan untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Camat Epprie Selasa, 13/10/2026.

Bantuan Pangan Telah Diterima, Persoalan Hunian Tetap Perlu Ditangani

Selain menghadapi keterbatasan tempat tinggal, keluarga tersebut diketahui menerima bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat melalui program Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam penyaluran terakhir yang diinformasikan, keluarga menerima 30 kilogram beras atau tiga karung yang diambil melalui Kelurahan Labuhan Ratu Raya.

Bantuan pangan tersebut membantu memenuhi sebagian kebutuhan dasar keluarga. Namun, persoalan tempat tinggal tetap membutuhkan perhatian tersendiri, terutama karena bangunan yang dihuni menggunakan bahan seadanya dan berdiri di atas lahan milik orang lain.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pendataan warga rentan di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan. Warga yang berpindah tempat tinggal tanpa melapor berisiko tidak terpantau secara optimal, sehingga komunikasi aktif dan pendekatan yang manusiawi diperlukan untuk menjangkau mereka.

Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Warga yang Membutuhkan

Respons Camat Tanjung Karang Pusat tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penanganan persoalan warga tidak hanya membutuhkan kecepatan merespons informasi, tetapi juga koordinasi, pendataan yang akurat, dan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Melalui penanganan yang responsif dan berkelanjutan, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa warga yang hidup dalam keterbatasan tetap memperoleh perhatian dan akses terhadap bantuan sesuai ketentuan.

Bagi keluarga tersebut, harapan utamanya sederhana: memiliki tempat tinggal yang aman dan layak untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui langkah nyata, komunikasi terbuka, serta solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.(Investigasi/Tim/Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *