Sidang Ke-24 Sengketa Warisan 72.060 m² di Natar, 4 Ahli Waris Gugat ke PN Kalianda

NIZAR ROMHADON
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Sengketa tanah warisan senilai miliaran rupiah milik keluarga besar Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menggelar sidang ke-24 perkara Nomor 26/Pdt/2026/PN Kla, terkait dugaan peralihan sepihak lahan seluas 72.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Natar.

Sengketa ini menyeret nama-nama besar ahli waris. Di satu sisi, empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun: Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Di sisi lain, Raden Saleh Abdul Malik dan Rohiya Abdul Malik sebagai tergugat utama.

Kuasa hukum penggugat, Meriantony, S.H., M.H. dari Meriantony & Partners, kepada MRI.Com mengungkapkan, kliennya memperjuangkan kepastian hukum atas hak waris yang telah disepakati sejak 2019.

“Kami memiliki Surat Perdamaian dan Kesepakatan Pembagian Waris yang sudah didaftarkan di Notaris Imansyah pada 19 Juli 2019, dan diperkuat Penetapan Ahli Waris PA Jakarta Selatan Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023,” tegas Meriantony, Senin (20/10/2026).

- Advertisement -

Fokus Sengketa: Dua SHM Beralih Lewat AJB 2025

Objek yang dipersoalkan bukan main-main:

  1. SHM Nomor 963 Tahun 2002 seluas 52.060 m²
  2. Sebagian SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 m²

Total 72.060 m² yang semula atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun, kini berdasarkan SKPT BPN Lampung Selatan disebut telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal melalui Akta Jual Beli Nomor 19/2025 (14 Mei 2025) dan Nomor 21/25 (15 Mei 2025) di hadapan PPAT Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn.

“Proses peralihan inilah yang kami persoalkan. Apakah sesuai prosedur waris atau tidak, biarlah Majelis Hakim yang menilai,” ujar Meriantony.

Pihaknya menegaskan telah menempuh jalur persuasif sebelum ke pengadilan: somasi, permohonan blokir ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada 25 Agustus dan 11 Desember 2025, serta surat keberatan 21 Januari 2026. Namun belum ada titik temu.

Jadwal Sidang

PN Kalianda dijadwalkan kembali menggelar sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Putusan perkara ini akan menjadi preseden penting terkait kepastian hukum pembagian waris di Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat, PPAT, dan BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi.MRI.Com masih berupaya melakukan konfirmasi.

Redaksi menegaskan, seluruh dalil dalam gugatan ini masih berupa klaim sepihak penggugat yang harus diuji di persidangan. Praduga tak bersalah dan asas audi et alteram partem tetap dijunjung tinggi. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *