LAMPUNG – RILIS INDONESIA.Com – Bareskrim Polri menetapkan tiga pasal berlapis terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap tiga tersangka, kami penyidik telah memasukkan beberapa pasal. Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Asep.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Ancamannya pidana 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” jelasnya.
Ketiga, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32 ayat 1.
“Dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana 8 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EHS atas dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha.(*)
