Hakim Agung Syamsul Arief dari Unila: Pengadilan Pajak yang Jauh Sama dengan Keadilan yang Mahal

Mika Prathama A.Md
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan desentralisasi Pengadilan Pajak bukan sekadar memindahkan gedung dari Jakarta ke daerah, melainkan memindahkan akses keadilan agar lebih dekat dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Syamsul Arief saat menjadi narasumber Uji Publik Hasil Penyusunan Rekomendasi Kebijakan bertema “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” di Auditorium Prof. Abdul Kadir, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (4/11/2026).

Uji publik tersebut digelar Mahkamah Agung RI melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pusstrajak).

Pulang ke Almamater

- Advertisement -

Syamsul Arief membuka materinya dengan mengenang masa kuliahnya di FH Unila. Ia merupakan alumni S1 FH Unila tahun 1998 dan S2 tahun 2003.

Menurutnya, kampus adalah tempat paling tepat untuk menguji gagasan hukum sebelum gagasan tersebut menjadi kebijakan negara.

“Uji publik di kampus adalah tempat paling tepat untuk menguji gagasan hukum sebelum menjadi kebijakan negara,” ujar Syamsul Arief.

Keadilan yang Mahal

Dalam paparannya, Syamsul Arief menjelaskan, selama ini Pengadilan Pajak hanya terpusat di Jakarta. Kondisi itu membuat wajib pajak di daerah harus mengeluarkan biaya besar, waktu lama, dan menghadapi akses yang terbatas.

“Desentralisasi bukan hanya memindahkan gedung, tapi memindahkan akses keadilan lebih dekat ke masyarakat. Pengadilan yang jauh sama dengan keadilan yang mahal,” katanya.

Ia menegaskan, desentralisasi harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada pencari keadilan, bukan sekadar perluasan kelembagaan.

Independen Itu Mutlak

Syamsul Arief juga menekankan independensi sebagai syarat mutlak bagi Pengadilan Pajak.

Menurutnya, Pengadilan Pajak harus benar-benar independen dan tidak berada di bawah bayang-bayang otoritas pajak, baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan.

“Hakim pajak harus bebas memutus berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan target penerimaan negara. Independensi adalah syarat mutlak agar putusan dipercaya publik,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa independensi, putusan Pengadilan Pajak akan selalu dipertanyakan, sekalipun secara prosedural sudah benar.

Aksesibel untuk UMKM

Selain independen, Pengadilan Pajak ke depan harus aksesibel untuk semua kalangan.

Syamsul Arief menyebut, pengadilan harus mudah dijangkau secara geografis, biaya, dan prosedural. Sistem persidangan harus sederhana, transparan, dan dapat dipahami wajib pajak UMKM, bukan hanya perusahaan besar.

Digitalisasi persidangan, kata dia, menjadi salah satu solusi untuk mengatasi hambatan jarak dan biaya tersebut.

Hukum dan Kemanusiaan

Dalam setiap pembinaan hakim, Syamsul Arief selalu menyampaikan pesan tentang keterhubungan hukum dan nilai kemanusiaan.

“Pemahaman hukum harus dihubungkan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan itulah hakim mampu menyentuh nilai keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sengketa pajak, hakim tidak hanya melihat angka dan pasal, tetapi juga harus melihat dampak putusan bagi kehidupan wajib pajak dan keberlangsungan usaha di daerah.

Putusan Harus Final

Pada akhir paparannya, Syamsul Arief juga menyinggung arah baru dalam perkara pidana sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, di mana putusan bebas tidak dapat diperiksa melalui banding maupun kasasi.

Prinsip yang sama, kata dia, harus berlaku di peradilan pajak. Putusan harus final, pasti, dan tidak berlarut-larut, agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun negara.

Uji publik ini merupakan bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan Mahkamah Agung jelang pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, paling lambat 31 Desember 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *