RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pusstrajak), menggelar Uji Publik Hasil Penyusunan Rekomendasi Kebijakan bertema “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel”.
Kegiatan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, pada 3-5 November 2026, dan diikuti secara luring dan daring oleh akademisi, praktisi hukum, hakim, aparatur peradilan, serta pemangku kepentingan perpajakan.
Uji publik ini menghadirkan lima narasumber lintas lembaga untuk menguji rekomendasi kebijakan yang disusun Mahkamah Agung Corporate University terkait masa depan Pengadilan Pajak di Indonesia.
- Yang Mulia Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
- H. Bursah Zarnubi, S.E. – Bupati Lahat / Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
- Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Prof. Dr. Hieronymus Soerjat… , S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Diskusi dipandu oleh Moderator Irvan Mawardi, S.H., M.H., Hakim Yustisial, Pusdiklat Teknis, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI.
Uji publik ini tidak lepas dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, paling lambat 31 Desember 2026.
Selama ini, Pengadilan Pajak hanya berkedudukan di Jakarta. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan akses keadilan bagi wajib pajak di daerah, sekaligus menimbulkan persoalan independensi karena pembinaan non-teknisnya masih berada di bawah kementerian yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa pajak.
Melalui desentralisasi, Mahkamah Agung mendorong agar Pengadilan Pajak ke depan lebih dekat dengan masyarakat, lebih independen secara kelembagaan, dan lebih aksesibel dari sisi biaya, jarak, dan layanan.
Dalam uji publik ini, sejumlah isu krusial dibahas, antara lain:
- Kelembagaan: Desain Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di bawah sistem satu atap Mahkamah Agung
- Desentralisasi: Pembentukan Pengadilan Pajak di wilayah strategis di luar Jakarta, mengikuti struktur peradilan yang sudah ada
- SDM Hakim dan Pegawai: Status, karier, dan kesejahteraan hakim pajak serta pegawai Pengadilan Pajak pasca peralihan
- Hukum Acara dan Layanan: Penyederhanaan proses berperkara, layanan daring, dan kepastian jangka waktu penyelesaian sengketa
- Anggaran dan Sarana: Kemandirian anggaran dan kesiapan infrastruktur peradilan pajak di daerah
Kehadiran Dirjen Pajak sebagai narasumber menjadi perhatian penting. Sebagai pihak yang kerap menjadi tergugat dalam sengketa pajak, DJP memberikan perspektif fiskus agar desentralisasi tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak untuk mencari keadilan.
Sementara itu, kehadiran Ketua Umum APKASI memberikan perspektif pemerintah daerah, yang selama ini juga merasakan dampak langsung dari sengketa pajak daerah dan keterbatasan akses ke Pengadilan Pajak yang hanya ada di Jakarta.
Peserta uji publik memberikan catatan kritis agar desentralisasi tidak hanya menjadi pemindahan atap kelembagaan, tetapi benar-benar menjamin independensi hakim dalam memutus perkara dan keadilan prosedural bagi wajib pajak.
Mahkamah Agung berharap hasil uji publik ini dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif, realistis, dan dapat diimplementasikan secara bertahap.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi peta jalan agar transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung berjalan mulus, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan penyelesaian sengketa pajak yang sedang berjalan.
” Pengadilan Pajak harus hadir sebagai lembaga yudisial yang berdiri netral, menjamin hak wajib pajak untuk mendapatkan keadilan, dan memastikan setiap tindakan fiskus tunduk pada prinsip legalitas,” menjadi semangat yang mengemuka dalam diskusi uji publik tersebut.
Kegiatan di FH Universitas Lampung ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan peradilan yang berbasis riset dan kebutuhan nyata masyarakat.
penulis : Ari G
