RILIS INDONESIA. Com – Lampung Utara – Kredit kendaraan bermotor masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memiliki sepeda motor. Meski demikian, banyak konsumen menghadapi kendala finansial yang menyebabkan keterlambatan angsuran. Tak jarang, mereka kemudian mendapat tekanan, bahkan ancaman, dari pihak penagih utang atau debt collector.
DE (40), warga Lampung Utara yang menjadi nasabah FIF Group (PT. Federal Internasional Finance) cabang Kotabumi, mengalami hal serupa. Ia menerima surat dari perusahaan karena menunggak pembayaran cicilan sepeda motor.
Dalam surat tersebut, pihak FIF menyebutkan bahwa DE telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan kredit, dan diminta untuk segera melunasi sisa tunggakan. Bila tidak, kendaraan yang dikreditkan terancam akan disita.
Lebih jauh, surat itu juga menyampaikan peringatan bahwa jika DE tidak datang ke kantor FIF di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara sebelum tanggal 18 April 2025, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, meminta pihak FIF untuk tidak menyampaikan ancaman yang menakutkan kepada konsumen. Ia mengingatkan bahwa hak-hak konsumen tetap dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 19 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata seperti cicilan kredit,” ujar Deferi, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyoroti potensi intimidasi dalam isi surat tersebut. Menurutnya, keterlambatan membayar cicilan motor bukan merupakan tindak pidana, kecuali jika kendaraan tersebut dijual oleh nasabah sementara status kreditnya masih berjalan.
Di sisi lain, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, SH., S.IK., MM., M.Si., turut mengingatkan bahwa pihak debt collector tidak memiliki kewenangan menyita kendaraan di jalan secara sepihak.
“Kami sudah mengeluarkan peringatan. Jika ditemukan ada yang menyita kendaraan di jalan tanpa prosedur, maka akan kami tindak secara tegas,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggotanya telah diinstruksikan untuk menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan, termasuk aksi debt collector yang menghadang atau mengambil paksa kendaraan di jalan.
“Penyitaan di jalan tidak dibenarkan dan kami akan menindak setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya ( TPN)

