RILIS INDONESIA.Com.Lampung – Warga Kota Karang, Bandar Lampung, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah gang sempit di komplek Pasar Kota Karang, Minggu dini hari, 25 Mei 2025.

Korban diketahui bernama Nursilawati. Yang lebih mengejutkan, perempuan itu ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Hengki, di dalam rumah mereka di Jalan Sinar Laut Nomor 77, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Pengungkapan kasus ini menyibak fakta mencengangkan. Berdasarkan penyelidikan, Nursilawati ternyata dibunuh sehari sebelumnya, Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Hengki diketahui sudah lama terlibat konflik rumah tangga dengan korban. Dalam kondisi emosi, Hengki mencekik istrinya hingga tewas di rumah mereka yang telah mereka tempati selama 10 tahun.
Alih-alih melapor ke polisi, Hengki justru menghubungi seorang temannya bernama M. Rohit untuk meminta bantuan membuang jasad istrinya. Kepada Rohit, Hengki menjanjikan sejumlah uang sebagai imbalan. Tergiur tawaran itu, Rohit menyanggupi.
Keduanya lalu membawa jasad Nursilawati menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Ironisnya, mereka berbonceng tiga—mayat korban diletakkan di tengah, Rohit duduk di belakang sambil menopang tubuh korban agar tak jatuh dan mencuri perhatian warga.
Dalam kondisi demikian, Hengki dan Rohit sempat berkeliling sepanjang Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Banten.
Hingga akhirnya mereka meninggalkan mayat korban di sebuah gang sempit di Komplek Pasar Kota Karang, Lingkungan I, Kelurahan Kota Karang.
Mayat Nursilawati ditemukan oleh warga sekitar pukul 03.55 WIB, Minggu pagi. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengarahkan kecurigaan kepada Hengki, suami korban.
Saat diinterogasi, Hengki tak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk mengajak Rohit membuang jasad sang istri.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, sehelai kain seprai warna kuning yang digunakan untuk membungkus mayat, pakaian pelaku saat kejadian, serta liontin milik korban yang masih tergeletak di atas seprai.
“Motif pembunuhan diduga karena konflik rumah tangga berkepanjangan. Tersangka Hengki telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kombes Pol Alfred Tilukay.
Sementara itu, Rohit dikenakan Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 181 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan dan menyembunyikan mayat, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. (*)

