Rilis Indonesia.Com – Lampung – Pemerintahan Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Rekrutmen ( Mencari untuk Sebagai Anggota,pengurus ataupun pegawai) untuk pengurus dan anggota koperasi merah putih di Desa Fajar Baru.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025,
tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi nomor 9 tahun 2025 mengenai pembentukan satuan tugas serta surat dari Dinas Koperasi
Dalam keterangan persnya M.Agus Budiantoro S.H.Iselaku kepala Desa Fajar Baru menyampaikan Kepada awak Media,” bahwa kami selaku pemerintahan Desa Fajar Baru hanya berperan sebagai fasilitator dalam melakukan rekrutmen untuk pengurus ataupun anggota koperasi merah putih di Desa Fajar Baru ini,” terangnya (Jumat 25 April 2025)
menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi membangun ekonomi kerakyatan dan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah,” Sambung Budiantoro
Lanjut Budiantoro,” Program ini diharapkan dapat menjadikan koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi desa sekaligus mempercepat pemberdayaan masyarakat, juga sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi persoalan-persoalan di pedesaan,” ujarnya.
Sehingga saya membuka rekrutmen untuk pengurus ataupun anggota koperasi merah putih di Desa Fajar Baru ini secara terbuka demi menciptakan pemerintahan yang Demokrasi ,Transfaransi dan menjalankan sesuai anjuran pemerintah pusat (Inpres), sehingga Desa Fajar Baru ini bisa tercipta pemerintahan desa yang Good Government (Pemerintahan yang
baik) ,” ungkap Budiantoro. (Ul)

