Dirpolairud Polda Lampung, Ungkap Kasus Ilegal Fishing Dari February Hingga April 2025

2 Min Read

RILIS INDONESIA.Com – Lampung -Konfrensi pers yang dilaksanakan oleh Dirpolairud berupa pengungkapan kasus destructive atau ilegal fishing, yang dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025).

Dalam menentukan atau mengungkap pidana tersebut terdapat 4 jenis ilegal fishing yang pertama menggunakan bahan peledak, menggunakan alat tangkap fishing roll, sentrum menggunakan alat khusus, dan menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.

Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan selaku Dirpolairud Polda Lampung mengatakan, bahwa penangkapan dimulai dari tanggal (24/2/2025) sampai dengan (24/4/2025) jadi satu bulan pertama adalah masa melakukan mapping dan pengumpupan data.

“Kemudia satu bulan berikutnya kami melakukan penelitian selama pelaksanaan penelitian, selama pelaksanaan penelitian pengungkapan ilegal fishing kami bagi menjadi dua sebelum KRYD,” Ungkapnya.

- Advertisement -

“Sistem yang mereka gunakan adalah dengan modal sedikit meraup keuntungan yang banyak, sehingga mereka membeli barang secara online tanpa saling kenal bahkan kurir untuk mengantarkan alat tersebut memanfaatkan anak-anak kecil,” sambungnya.

“Dengan adanya pengungkapan ilegal fishing tersebut kita berhasil mengamankan kerugian negara 9,3 miliar akibat ulah para oknum, yang kebanyakan warga luar daerah Lampung,” katanya.

“Pasal yang kami gunakan guna mengamankan pelaku adalah undang undang nomor 12 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak, kemudia pasal 84 undang-undang nomor 31 tahun 2004 junto pasal 100 undang undang nomor 6 tabun 2023 tentang penetapan pereaturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tutupnya.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *