Pemkab Lampura Tekankan Legalitas dan Transparansi dalam Kemitraan dengan Perusahaan Pers

admin/mika prathama
3 Min Read

RILIS INDONESIA.Com – Kotabumi – Dalam rangka memperkuat tata kelola komunikasi publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan sosialisasi mengenai pembaruan regulasi kerja sama antara instansi pemerintah dan media massa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. Lekok, M.M.(15/05/25)

Regulasi yang menjadi pokok bahasan adalah Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang telah direvisi menjadi Perbup Nomor 70 Tahun 2024. Pembaruan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme kerja sama dengan perkembangan kebutuhan informasi publik serta prinsip akuntabilitas.

Dalam arahannya, Drs. Lekok menekankan pentingnya keselarasan pandangan di antara perangkat daerah dalam membangun relasi yang sehat dan profesional dengan media.

“Kolaborasi antara pemerintah dan media harus berlandaskan pada aturan yang jelas serta semangat keterbukaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., yang memimpin jalannya kegiatan, menegaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar pedoman teknis, melainkan juga strategi komunikasi pembangunan yang terintegrasi.

“Kerja sama ini harus membawa nilai tambah, bukan hanya sebagai sarana publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai upaya menyampaikan informasi yang kredibel dan bermanfaat,” ungkapnya.

Dinas Kominfo, lanjut Gunaido, siap memfasilitasi koordinasi antarperangkat daerah guna memastikan implementasi kerja sama media berjalan efektif sesuai peraturan.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat penting dari Kominfo, termasuk Plt. Sekretaris Desti Erawati, S.Sos., M.M., Kabid Egovernment Anton Widawan Rahman, S.STP., dan Kabid Komunikasi Publik Ramon Trioza Arifin, S.STP., yang juga memandu sesi diskusi interaktif.

Dalam sesi tersebut, Ramon menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh dari setiap OPD mengenai proses kerja sama media, mulai dari penyusunan rencana hingga evaluasi output. “Setiap informasi yang disampaikan harus memberi nilai bagi masyarakat dan mencerminkan prinsip keterbukaan,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Kotabumi yang diwakili Qoridawati Purnalis, S.H. dan Bri Faris Rayaguna, S.H. turut memberikan pandangan. Qoridawati menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen kerja sama agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Sedangkan Bri Faris mengingatkan bahwa penggunaan dana publik dalam konteks ini harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Transparansi dan manfaat yang jelas dari kerja sama ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat,” tegas Bri Faris.

Peserta kegiatan ini meliputi seluruh kepala perangkat daerah, kepala bagian, serta kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan muncul pemahaman dan komitmen bersama untuk membangun kemitraan media yang sesuai aturan, efektif, serta menjunjung tinggi integritas.(TPN)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *