IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG UTARA — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang wartawan di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, mendapat perhatian serius dari Integrity Media Forum (IMF).

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara setelah wartawan bernama Fran Klin mengaku mengalami tindakan yang diduga menghambat kegiatan peliputan serta menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang digunakannya.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya mendatangi lokasi keramaian warga untuk melakukan dokumentasi. Fran mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, menurut keterangannya, seorang warga bernama Meri Noprianti diduga mendatangi dirinya, berupaya mengambil telepon genggam yang digunakan untuk dokumentasi dan mendorong korban hingga kendaraannya terjatuh.

- Advertisement -

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026. Korban juga menyatakan telah memberikan keterangan, saksi, serta dokumentasi video kepada kepolisian.

Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila benar terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Indra, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan telah mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau benar seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik kemudian dihalangi, diintimidasi, atau alat kerjanya dirusak, tentu persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diuji melalui proses hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerjaan wartawan dapat dihalangi dengan cara-cara di luar mekanisme hukum,” tegas Indra.

IMF secara khusus meminta Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Indra menegaskan, proses hukum harus berangkat dari bukti, saksi, rekaman kejadian dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan tekanan ataupun opini salah satu pihak.

Pasal 18 UU Pers Harus Menjadi Perhatian
IMF juga mengingatkan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers.

Namun, IMF menekankan bahwa penerapan ketentuan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Tetapi jangan pula mengabaikan laporan wartawan. Kalau unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.

Menurutnya, sikap tegas aparat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa terhadap insan pers lainnya.

Wartawan Punya Hak, Tetapi Juga Wajib Profesional

IMF menegaskan perlindungan terhadap pers bukan berarti wartawan kebal hukum atau bebas melakukan tindakan di luar ketentuan.
Wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

Sebaliknya, apabila masyarakat, pejabat, ataupun pihak tertentu keberatan terhadap aktivitas atau pemberitaan wartawan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Kalau ada keberatan terhadap wartawan, silakan gunakan jalur hukum dan mekanisme pers. Jangan menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Indra.

IMF Minta Kasus Dikawal Sampai Ada Kepastian

IMF meminta jajaran Polres Lampung Utara memastikan laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan. IMF juga menyatakan siap memberikan perhatian terhadap proses penanganan kasus tersebut sepanjang berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya karena laporan wartawan. Yang kami minta adalah hukum ditegakkan secara adil. Periksa semua pihak, periksa bukti-buktinya, kemudian tentukan berdasarkan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, tentu harus dihormati juga,” tegas Indra.

Dugaan Perselingkuhan Jangan Menjadi Kesimpulan

Sementara itu, mengenai latar belakang keramaian warga yang disebut berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi antara DS, yang disebut sebagai honorer di Lampung Utara, dengan seorang oknum anggota Polsek Sungkai Utara berinisial JH, IMF meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

IMF menilai informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

“Jangan sampai kasus dugaan penghalangan wartawan justru berkembang menjadi tuduhan baru terhadap pihak lain yang belum terverifikasi. Semua harus berdasarkan fakta dan konfirmasi,” ujar Indra.

IMF menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan dugaan penghalangan kerja jurnalistik diperiksa secara objektif serta memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

“Pers harus dilindungi, tetapi proses hukum juga harus dijalankan secara profesional. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke satu pihak dan tumpul ke pihak lain. Semua harus diuji berdasarkan bukti,” pungkas Indra.(Red)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *