Rodiana, Warga Rejosari Kotabumi, Saksikan Rumah Anak Disita Di Duga Rentenir

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara 31 Mei 2025– Nasib pilu dialami oleh Rodiana, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ia menjadi saksi saat seluruh isi rumah anaknya disita oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan rentenir, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut keterangan Rodiana, saat kejadian ia sedang menjaga rumah anaknya bersama tiga cucu yang masih kecil. Anak pemilik rumah tengah merantau untuk bekerja di Pulau Jawa. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tanpa penjelasan yang jelas, tujuh orang yang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki datang dengan mengendarai mobil Avanza putih, kendaraan pick up, dan beberapa sepeda motor. Mereka langsung menyatakan akan mengambil barang-barang dari dalam rumah.

“Mereka langsung membawa barang-barang seperti lemari, televisi, karpet, kulkas, sepeda motor beserta STNK-nya, rak TV, gelas-gelas, mesin cuci, tempat tidur, rak piring, kipas angin, dan mungkin masih ada barang lainnya,” ungkap Rodiana kepada awak media.

- Advertisement -

Tak berhenti di situ, Rodiana menambahkan bahwa keesokan harinya, dua perempuan kembali datang dan berniat membawa ketiga cucunya yang masih di bawah umur. Beruntung, tindakan tersebut disaksikan oleh anggota keluarga lainnya dan Ketua RT setempat, sehingga berhasil digagalkan.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku berinisial SV, seorang ibu rumah tangga yang juga warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dikenal oleh korban.

Perlu diketahui, tindakan penyitaan barang tanpa prosedur hukum dan upaya membawa anak-anak di bawah umur termasuk dalam pelanggaran hukum. Praktik rentenir, yakni pemberian pinjaman dengan bunga tinggi secara ilegal, diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Pasal 382 bis KUHP, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta sejumlah peraturan OJK yang membatasi praktik pinjaman berbunga tinggi.

Rodiana dan keluarganya berharap agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Laporan kejadian ini telah tercatat dengan nomor: LP/B/61V/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kasus penyitaan rumah milik anak Rodiana di Kotabumi oleh diduga rentenir adalah potret tragis lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil. Tanpa prosedur sah, pelaku mengambil barang-barang bahkan mencoba membawa anak-anak di bawah umur. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kemanusiaan.

Rentenir kerap menyasar warga yang kesulitan ekonomi dengan bunga mencekik dan ancaman ketika tak sanggup membayar. Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus tegas, dan masyarakat perlu akses ke pinjaman resmi yang adil.

Sudah saatnya praktik seperti ini dihentikan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
(TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *