Sangat Janggal, Diruang Kepala Badan Inspektorat (Kaban) Tidak Terpampang Foto Gubernur Provinsi Lampung

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, LAMPUNG SELATAN – Tidak terpasangnya foto Gubernur Lampung di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan sejumlah pihak. Meski menjadi bahan perbincangan, fakta hukum menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan pemasangan foto kepala daerah, termasuk gubernur, di setiap kantor pemerintahan. Aturan yang mengikat hanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut hanya mewajibkan pemasangan lambang negara Garuda Pancasila dan bendera merah putih.

Pemasangan foto gubernur itu sebenarnya bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum, akan tetapi hal tersebut di anggap kurangnya penghormatan terhadap simbol kepemimpinan daerah.

Secara kelembagaan, Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki tugas teknis melakukan audit, evaluasi, serta pengawasan atas jalannya roda pemerintahan. Oleh sebab itu, tidak memasang foto gubernur tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum administratif.

- Advertisement -

Kendati demikian, secara etika pemerintahan, hal ini dinilai sebagian kalangan sebagai kurangnya penghormatan terhadap simbol kepemimpinan daerah. Terlebih, dalam tradisi birokrasi pemerintahan, pemasangan foto presiden, wakil presiden, gubernur, hingga bupati/walikota merupakan bagian dari tata ruang kantor pemerintahan yang umum ditemui.

Terpisah di konfirmasi melalui via WhatsApp, Anton Carmana, S.E. ‘oke ‘trims atas kritik nya, akan saya perintah kan staf untuk memasangnya, Insya Allah senin sudah terpasang, ‘ungkap Anton.
(HR)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *