RILIS INDONESIA.Com, Jakarta 31 Agustus 2025
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, keputusan partai politik yang menyebut menonaktifkan kader di parlemen hanyalah langkah internal, bukan mekanisme hukum yang mengubah status keanggotaan.
“UU MD3 hanya mengenal mekanisme pergantian antar waktu (PAW), bukan nonaktif. Itu diatur jelas dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Titi, Minggu (31/8/2025).
Ia menjelaskan, PAW hanya dapat dilakukan melalui usulan resmi partai ke pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR dan menetapkan penggantinya dari calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Sebelum proses itu tuntas, anggota DPR yang disebut nonaktif tetap sah secara hukum dengan seluruh hak dan kewajiban, termasuk gaji serta fasilitas. “Dengan kata lain, penonaktifan versi partai tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun,” tegas Titi.
Meski demikian, ia menilai demi menjaga kehormatan pribadi maupun marwah partai, lebih baik anggota DPR yang bermasalah memilih mundur secara sukarela. “Langkah itu lebih etis, memberi kepastian hukum, sekaligus bentuk tanggung jawab publik,” ucapnya.
Titi juga mengingatkan agar partai tidak memakai istilah yang tak diatur undang-undang. “Kalau istilah nonaktif dipakai, kesannya hanya drama untuk meredam masalah sementara,” katanya.
Ia mencontohkan penonaktifan sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Partai Nasdem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya oleh PAN, yang dinilai hanya sebatas kebijakan internal. Padahal, dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dikenal istilah nonaktif. “Yang ada hanya tiga: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” tutup, Titi.(Red)

