RILIS INDONESIA.Com, Jakarta – Dikutip dari, RRI.CO.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden saat pandemi Covid-19. Fokus penyelidikan diarahkan pada kualitas dan nilai barang yang disalurkan.
Pada Selasa (9/9/2025), penyidik KPK memeriksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait distribusi bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.
“Pendalaman dilakukan untuk memastikan kualitas maupun harga barang yang disediakan. Termasuk apakah ada pengondisian yang menyebabkan kualitas turun atau harga dimarkup,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Paesetyo, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Michael. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik memang memanggil pihak vendor dan penyedia barang untuk mengurai peran mereka dalam proses pengadaan.
Kasus dugaan korupsi bansos Presiden ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Ivo Wongkaren, penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo juga pernah diproses hukum dalam perkara serupa terkait distribusi bansos dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kuncoro Wibowo dalam kasus penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Sementara itu, Ivo Wongkaren divonis lebih berat, yakni delapan setengah tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp62,5 miliar.(RED)

