RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan mengungkap kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Seorang pria berinisial P (50), yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menyampaikan bahwa tersangka terbukti menyalahgunakan bantuan sapi dari program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021.
“Benar, kami telah menetapkan P sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Bantuan sapi yang seharusnya diberikan untuk kelompok malah dikuasai sendiri oleh ketua kelompok,” ungkap Indik, Senin (15/9/2025).
Kasus ini bermula dari proposal bantuan yang diajukan tersangka ke Kementerian Pertanian pada Januari 2021. Permohonan tersebut disetujui, dan antara November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun bukannya dibagikan kepada anggota kelompok, seluruh sapi justru dipelihara sendiri di kandang pribadi milik tersangka.
Tak berhenti di situ, pada Maret 2022 seekor sapi dipotong dan dijual. Lalu, dari Maret 2022 hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai mencapai Rp191 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, hingga membeli pakan ternak.
“Modusnya adalah proposal fiktif, tanpa sepengetahuan anggota kelompok, dan seluruh bantuan dikuasai sendiri,” tegas Indik.
Hasil audit menunjukkan penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277,7 juta. Dari pengungkapan perkara, penyidik mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan, penetapan penerima, hingga berita acara hibah, serta memeriksa 57 saksi dan tiga ahli dari Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga para pembeli sapi.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pada hari yang sama, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses lebih lanjut.(*)

