RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa masa penahanan dalam proses hukum memiliki batasan waktu tertentu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang harus dipatuhi,” tegas AKP Indik, Rabu (1/10/2025).
Polisi menegaskan, dasar hukum langkah tersebut adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Meski demikian, AKP Indik memastikan bahwa secara substansi pidana, JH tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Ia merinci tiga pertimbangan utama dalam pembebasan tersangka
Batas masa penahanan habis – Tersangka telah menjalani penahanan maksimal 120 hari sesuai KUHAP. Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskannya demi hukum.
“Pemeriksaan lanjutan – Hasil tes DNA memang menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH. Namun, tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban sekali. Atas keterangan korban, penyidik juga memeriksa dua terduga pelaku lain serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas.
“Proses hukum tetap berjalan – Pembebasan JH tidak berarti dirinya bebas dari jerat hukum. Penyidikan tetap dilanjutkan, dan bila berkas perkara sudah lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.
“Polres Lampung Selatan tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kami bekerja profesional, patuh pada prosedur, dan tetap mengutamakan kepentingan korban,” ujar AKP Indik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar.
“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)

