Seorang Pria Di Bekasi Cemburu, Dan Nekat Tusuk Teman nya Sendiri

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com,, Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Barat bersama Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial EP alias A (26), warga Garut, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K, MH. Pelaku yang diketahui berinisial RA alias R (29), berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025) setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutalnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan milik H. Mulyadi yang berlokasi di Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban dan pelaku diketahui tinggal di kontrakan tersebut serta bekerja di tempat pangkas rambut Barberpedia Cibitung.

- Advertisement -

Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian terdengar suara musik keras dari dalam kontrakan. Saksi Ariel yang juga tinggal di sekitar lokasi melihat pelaku keluar dari kamar kontrakan sambil memegang sebilah pisau badik yang telah berlumuran darah. Saat ditanya, pelaku tidak menjawab dan hanya terdiam.

Melihat gelagat mencurigakan, saksi segera berusaha merebut pisau dari tangan pelaku untuk diamankan. Setelah itu, saksi melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat, Zaenal Arifin. Saat keduanya masuk ke dalam kontrakan, korban ditemukan sudah tergeletak dengan tubuh penuh luka tusukan di bagian perut, tangan, dan paha.

Atas kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku, pakaian dan tas yang bernoda darah, beberapa unit telepon genggam, serta dompet milik pelaku maupun korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Metro Bekasi, menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, dan pelaku akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,” Tegasnya.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *