Gelombang perhatian publik kini tertuju pada kisruh antara seorang pejabat daerah dan sejumlah jurnalis yang belakangan berujung pada terbitnya beberapa surat panggilan kepolisian. Banyak masyarakat bertanya-tanya, “Apakah ini murni proses hukum atau ada indikasi tekanan terhadap kerja jurnalistik?”
Tiga jurnalis dipanggil pihak kepolisian dalam perkara yang berbeda.
Dua jurnalis dipanggil atas dugaan pelanggaran KUHP, sementara satu jurnalis lainnya dipanggil dengan dugaan pelanggaran ITE terkait unggahan dan pemberitaan di media.
Namun publik menilai ada kejanggalan.
Persoalan yang bermula dari pemberitaan, justru langsung dibawa ke jalur pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, padahal Undang-Undang Pers dengan tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, dan mekanisme penilaian Dewan Pers, bukan melalui pidana.
Sejumlah pemerhati media melihat kondisi ini sebagai potensi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik situasi yang berbahaya bagi kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.
Wartawan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Bila pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana hanya karena pihak tertentu merasa tidak nyaman, maka ruang demokrasi akan tergerus dan jurnalis akan bekerja dalam tekanan.
Komunitas pers di daerah juga angkat bicara. Mereka menilai bahwa penggunaan pasal-pasal pidana terhadap jurnalis, tanpa melibatkan Dewan Pers, dapat menciptakan preseden buruk dan melemahkan posisi pers di lapangan.
Publik berharap pihak kepolisian dapat bijak dalam menindaklanjuti perkara ini dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Hingga saat ini, masyarakat masih mengikuti perkembangan isu ini dan menunggu langkah resmi serta transparan dari aparat penegak hukum.
Semoga polemik ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional, serta tidak menghambat kerja jurnalis yang berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat luas.

