RILIS INDONESIA.Com – Pringsewu, – Pengembangan kasus pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membawa polisi ke sebuah kamar hotel.
Seorang pria berinisial DY (30) bersama kekasihnya, NY (19), diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu di salah satu hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan sejoli tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan mengamankan empat pria IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16) yang diduga sedang konsumsi sabu. Dari lokasi disita satu plastik klip sabu, bong, dan HP.
Dari pemeriksaan, jejak sabu mengarah ke DY. Polisi kemudian melacak keberadaan DY hingga ke kamar hotel.
“Di kamar hotel tersebut kami menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Laksono.
Saat digerebek, DY sedang main judi online, sedangkan NY diduga sedang konsumsi sabu. DY diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” tegasnya.
