RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi memutuskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD setempat. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang BK DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu, (17/12/25).
Sidang etik tersebut dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dari tiga anggota dewan yang diperiksa, dua di antaranya telah dijatuhi sanksi, sementara satu anggota lainnya masih menjalani proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut oleh BK.
Keputusan BK didasarkan pada hasil Sidang Etik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BK-DPRD/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, dua anggota DPRD berinisial RN dan AP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
RN dinilai melakukan tindakan tidak pantas saat rapat resmi DPRD, berupa luapan emosi yang dianggap dapat merendahkan wibawa serta martabat lembaga legislatif. Sementara itu, AP dinyatakan tidak menunjukkan sikap etis sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Atas perbuatan tersebut, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada masing-masing teradu,” jelas Yuhadi.(Red)

