RILIS INDONESIA.Con, Bandar Lampung –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Sidang Paripurna pada Senin (29/12/2025) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik “Tapis Berseri”.
Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh 27 anggota dewan dan turut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bernas Yuniarta, S.E.
Dalam sambutannya, Bernas menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sidang ini merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan kebijakan daerah. Kami menghargai masukan dari eksekutif sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan regulasi yang berdampak bagi masyarakat luas, ” ujarnya.
Bernas juga menambahkan bahwa usulan pembentukan Perumda Air Limbah merupakan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama dalam upaya penguatan sektor sanitasi dan pengelolaan lingkungan yang lebih terstruktur.
“Kami berharap kehadiran Perda ini dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan, ” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan dukungan prinsipil terhadap pembentukan Perumda sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan limbah domestik di wilayah perkotaan.
“Pemerintah Kota pada dasarnya mendukung inisiatif DPRD dalam membentuk Perumda Air Limbah. Namun, kajian lebih lanjut tetap diperlukan, mengingat saat ini telah ada BUMD yang menangani sektor kebersihan,” jelas Eva.
Eva juga menekankan bahwa Pemerintah Kota senantiasa terbuka terhadap setiap masukan konstruktif dari DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diharapkan dapat dilanjutkan secara komprehensif hingga penetapan peraturan yang dapat diimplementasikan secara efektif.(Red)

