RILIS INDONESIA.Com – Bandarlampung, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret tiga anggota DPRD berinisial AP, RN, dan HT. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kompleksitas materi aduan serta besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengungkapkan bahwa dari tiga laporan yang masuk, dua di antaranya telah mendekati tahap akhir, yakni laporan terhadap RN dan AP.
Dalam perkara RN, terlapor disebut telah mengakui kesalahan saat menjalani persidangan di BK DPRD. RN juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatannya.
“RN sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Itu akan dituangkan dalam berita acara. Kesalahannya karena hilap emosi saat sidang. Kami maklumi, tetapi tetap merupakan pelanggaran kode etik,” kata Yuhadi, Senin (15/12/2025).
Sementara laporan terhadap AP berkaitan dengan persoalan perdata berupa sengketa piutang. Meski demikian, BK menilai terdapat aspek etika yang perlu disikapi karena menyangkut sikap dan perilaku sebagai wakil rakyat.
“Walaupun substansinya perdata, sikap anggota dewan tetap menjadi perhatian BK karena menyangkut etika dan marwah lembaga DPRD,” ujarnya.
Berbeda dengan dua kasus tersebut, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap HT masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Yuhadi menjelaskan, terdapat temuan awal dari Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek dengan spesifikasi teknis, serta dugaan adanya campur tangan dalam pelaksanaan proyek.
Namun, HT disebut telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Kondisi ini membuat BK DPRD belum dapat menarik kesimpulan akhir, terlebih di tengah tekanan opini publik serta aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kota Bandarlampung hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.Bandarlampung, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret tiga anggota DPRD berinisial AP, RN, dan HT. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kompleksitas materi aduan serta besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengungkapkan bahwa dari tiga laporan yang masuk, dua di antaranya telah mendekati tahap akhir, yakni laporan terhadap RN dan AP.
Dalam perkara RN, terlapor disebut telah mengakui kesalahan saat menjalani persidangan di BK DPRD. RN juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatannya.
“RN sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Itu akan dituangkan dalam berita acara. Kesalahannya karena hilap emosi saat sidang. Kami maklumi, tetapi tetap merupakan pelanggaran kode etik,” kata Yuhadi, Senin (15/12/2025).
Sementara laporan terhadap AP berkaitan dengan persoalan perdata berupa sengketa piutang. Meski demikian, BK menilai terdapat aspek etika yang perlu disikapi karena menyangkut sikap dan perilaku sebagai wakil rakyat.
“Walaupun substansinya perdata, sikap anggota dewan tetap menjadi perhatian BK karena menyangkut etika dan marwah lembaga DPRD,” ujarnya.
Berbeda dengan dua kasus tersebut, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap HT masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Yuhadi menjelaskan, terdapat temuan awal dari Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek dengan spesifikasi teknis, serta dugaan adanya campur tangan dalam pelaksanaan proyek.
Namun, HT disebut telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Kondisi ini membuat BK DPRD belum dapat menarik kesimpulan akhir, terlebih di tengah tekanan opini publik serta aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kota Bandarlampung hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kalau kami salah melangkah, dampaknya bisa panjang. Jangan sampai secara etik dinyatakan selesai, tetapi kemudian muncul proses hukum,” tegas Yuhadi.
Saat ini, BK DPRD masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait, termasuk mendalami hasil pengawasan Komisi IV DPRD, sebelum menyusun keputusan resmi.
Yuhadi menegaskan, sanksi terhadap HT masih terbuka, mulai dari sanksi ringan hingga berat, bergantung pada hasil akhir pemeriksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD terdapat tiga tingkatan sanksi etik, yakni teguran lisan atau tertulis, pemindahan dari alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
BK DPRD Kota Bandarlampung berharap seluruh proses penanganan laporan etik tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, seiring dengan penutupan masa sidang akhir tahun, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, keadilan, dan akuntabilitas. (*)“Kalau kami salah melangkah, dampaknya bisa panjang. Jangan sampai secara etik dinyatakan selesai, tetapi kemudian muncul proses hukum,” tegas Yuhadi.
Saat ini, BK DPRD masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait, termasuk mendalami hasil pengawasan Komisi IV DPRD, sebelum menyusun keputusan resmi.
Yuhadi menegaskan, sanksi terhadap HT masih terbuka, mulai dari sanksi ringan hingga berat, bergantung pada hasil akhir pemeriksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD terdapat tiga tingkatan sanksi etik, yakni teguran lisan atau tertulis, pemindahan dari alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
BK DPRD Kota Bandarlampung berharap seluruh proses penanganan laporan etik tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, seiring dengan penutupan masa sidang akhir tahun, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, keadilan, dan akuntabilitas. (*)

