ATR/BPN Resmi Mencabut HGU Enam Perusahaan Sugar Group di Provinsi Lampung

2 Min Read

RILIS INDONESIA.Com~Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan lahan puluhan ribu hektare tersebut memiliki nilai sekitar Rp14,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun,” ujar Nusron Wahid di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Nusron menjelaskan, terdapat enam perusahaan yang berada di bawah naungan Sugar Group Companies. Salah satu HGU yang terbit di Lampung tersebut merupakan milik anak usaha PT Sweet Indo Lampung. Keenam perusahaan tersebut berada dalam satu grup yang sama, yakni SGC.

Pencabutan HGU dilakukan karena enam perusahaan tersebut diketahui telah menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan, tepatnya kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin. Proses pencabutan HGU dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan serta mengundang pihak perusahaan untuk melakukan pembicaraan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak korporasi.

- Advertisement -

“Karena sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka keberatan. Jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya,” tegas Nusron.

Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Pemerintah juga akan melakukan pengukuran ulang serta menerbitkan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.

Untuk tahapan berikutnya, Nusron menyebut akan ada langkah-langkah lanjutan yang bersifat persuasif hingga langkah fisik yang akan dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara. Ia menegaskan bahwa keputusan pencabutan HGU ini telah melalui kajian hukum dan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *