Pemkab Lampung Selatan Turun Langsung Klarifikasi Dugaan Galian C di Sabah Balau

Rilis indonesia05

Rilis Indonesia.com – Lampung – Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah daerah langsung merespons dengan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.

Pengecekan tersebut dilakukan Pemerintah Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, Dispenda, serta sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran tim ini bertujuan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kegiatan yang berlangsung di lokasi.Kamis (5/2/2026/

Dalam pertemuan di lapangan, turut hadir pengawas kegiatan, Rika dan Agung, selaku perwakilan pengembang perumahan dan pengelola kegiatan. Kepada tim dinas terkait, mereka dimintai penjelasan serta diminta menunjukkan dokumen perizinan atas aktivitas alat berat dan mobil dump truck yang sebelumnya diduga sebagai kegiatan galian C.

- Advertisement -

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh dokumen perizinan dari DLH, Dinas Perizinan, dan Dispenda dinyatakan lengkap. Tim juga memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan tambang galian C, melainkan pekerjaan pemerataan lahan untuk pembangunan Pondok Pesantren serta pembukaan akses jalan keluar masuk menuju lokasi pondok.

“ Tidak benar jika di lokasi ini terdapat aktivitas tambang galian C. Penggunaan alat berat dan dump truck hanya untuk pemerataan lahan dan pembukaan akses pembangunan Pondok Pesantren, sementara tanah hasil pemerataan tidak diperjualbelikan tapi dimanfaatkan oleh warga sekitar,” jelas Rika.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengembang perumahan dan pengelola pondok pesantren. Catatan tersebut berkaitan dengan aspek keamanan lingkungan, mengingat lokasi perumahan berdekatan dengan area perbukitan yang berpotensi longsor. DLH juga menyarankan agar kegiatan ini melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai langkah mitigasi risiko.

Sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa media online disebutkan bahwa aktivitas yang diduga galian C di Desa Sabah Balau tidak memiliki izin resmi serta tidak mendapat persetujuan masyarakat setempat. Namun, informasi tersebut dibantah dan diklarifikasi langsung oleh pihak pengelola di lokasi.

Rika, selaku pengurus kegiatan pemerataan lahan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut telah diketahui oleh dinas terkait.

“Kalau dinas terkait, sudah mengetahui kegiatan yang saya kelola ini,” ujar Rika saat dikonfirmasi awak media.

Rika juga menegaskan bahwa kegiatan pemerataan lahan tersebut murni untuk perluasan pembangunan Pondok Pesantren Yayasan Syarifuddin Umar Direza dan tidak ada kaitannya dengan pembangunan perumahan.

“ Galian ini bukan untuk pembangunan perumahan, karena perumahan sudah selesai sejak tahun 2022. Kegiatan ini hanya untuk pemerataan lokasi pembangunan pondok pesantren,” jelasnya.

Ia juga berharap agar ke depan pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut dilakukan secara berimbang dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada warga, dinas terkait, maupun pihak pengelola.

“Saya harap kalau mau memberitakan kegiatan di sini, tolong konfirmasi dulu ke warga setempat, dinas terkait, atau pengelola. Jangan langsung naik berita tanpa keterangan yang belum tentu benar,” tegas Rika. .(Ary)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *