RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung, 25 Februari 2026 – Jalan Teuku Umar Kota Bandar Lampung merupakan salah satu jalan protokol yang tergolong memiliki lalu lintas padat. Meningkatnya volume kendaraan disaat jam puncak, ditambah adanya Parkir Liar disisi jalan yang menggunakan sebagian median jalan menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Saat ini publik kembali dikagetkan dengan telah beroperasinya bangunan/gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tampak berdiri di sisi Jalan Teuku Umar tepatnya berdiri berdampingan langsung dengan Kantor PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Bandar Lampung.
Dengan adanya gerai ATM tersebut, pengguna ATM ketika akan melakukan transaksi pastilah akan memakirkan kendaraannya dipinggir jalan raya menggunakan sebagian median jalan Teuku Umar.
PT. KAI DIVRE IV Tanjung Karang selaku pihak yang menguasai lahan dan memberikan ijin berdirinya gerai ATM dilahan tersebut tidak memberikan petunjuk apapun terkait lahan parkir bagi kendaraan pengguna jasa ATM.
Wajar jika publik menduga Bangunan ATM yang berdiri di atas lahan PT KAI DIVRE IV Tanjung Karang belum memiliki Ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan raya. Keberadaan bangunan ini memicu kekhawatiran terkait potensi kecelakaan dan kemacetan, sehingga memerlukan peninjauan izin dan dampak keselamatannya.
Konfirmasi Awak Media Ke Pihak PT. KAI DIVRE IV Tanjung Karang (suasana sempat kurang Humanis)
Saat dikonfirmasi dengan PT. KAI, beberapa awak media dari Sumberpintar.com dan Media Rilis Indonesia diterima oleh Zaki selaku Manager Hubungan Masyarakat (HUMAS) PT. KAI DIVRE IV Tanjung Karang dan Riski selaku Manager Pengamanan beserta beberapa orang karyawan PT. KAI pendamping mereka.
Namun, dipertengahan pembicaraan, sempat tercipta suasana kurang Humanis. Zaki selaku Manager Humas sempat mengeluarkan kata-kata “Tersinggung” dengan nada bicara terkesan emosional. Bahkan Zaki sempat memotong pembicaraan salah satu karyawan PT. KAI yang sedang memberikan penjelasan. Timbul pertanyaan dibenak awak media,
- Apakah pantas seorang Manager HUMAS berkata dan bersikap seperti itu ?
- Apakah pantas seorang Manager HUMAS tidak bisa mengendalikan emosionalnya disaat sedang memberikan penjelasan kepada awak media ?
- Bagaimana asasment ketat yang diterapkan oleh PT. KAI dalam hal menilai layak atau tidak layaknya seseorang untuk menduduki jabatan tertentu ?
Kita ketahui bersama bila bagian HUMAS merupakan Bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) atau Public Relations (PR) yang berperan sebagai corong informasi sekaligus wajah terdepan yang merepresentasikan citra, reputasi, dan keadaan suatu organisasi.
Berbanding terbalik, penjelasan dari Riski selaku Supervisor Pengamanan PT. KAI DIVRE IV Tanjung Karang menciptakan suasana kembali teduh, salah satu audiens pun setuju dengan penjelasan yang diberikan oleh Riski yang megucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang sifatnya evaluasi untuk perbaikan PT. KAI kedepannya. Riski juga menyampaikan jika PT. KAI siap memperbaiki kondisi bangunan sekarang yang dinilai dapat mengganggu keamanan pengguna ATM dan keselamatan pengguna jalan kemudian dilanjutkan langsung bersalaman dan suasana membubarkan diri dari audiensi tersebut.
Dapat dilihat secara langsung dan tidak perlu memakan waktu lama ketika ada pengguna ATM pasti, ia memarkirkan kendarqanya di jalan raya, karena tidak ada petunjuk atau himbauan terhadap pengguna ATM yang gunakan layanan tersebut parkir di KAI.
Lantas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadinya kemacetan, kendaraan ketika mengambil uang tiba-tiba ditumbur kendaraan lain?.
Riski selaku Manager pengamanan memberikan penjelasan dengan gamblang tidak rumit, ia mengucapkan Terima kasih atas masukannya, PT Kereta Api Indonesia akan memasang rambu-rambu petunjuk dan berkoordinasi dengan security untuk memarkirkan kendaraan pengguna ATM.
Untuk membangun drive true bukan ranahnya dari PT KAI, namun dari pengguna/penyewa bangunan.
“Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), pengamanan itu sangat penting, akan Kami perbaiki dan koordinir siapapun yang menggunakan ATM untuk parkir ke halaman KAI, kami akan memberikan himbauan atau tulisan petunjuk terhadap pengguna ATM untuk dapat parkir didalam halaman KAI, ” terang Riski.
Setelah selesai diterima audiensi terkait wawancara persoalan tersebut, namun masih saja terdapat kendaraan parkir liar sembarangan dijalan raya tersebut akibat bangunan ATM yang berdiri diatas tanah PT KAI (Persero) dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya dan pengguna ATM.
Analisis Dampak Lalu Lintas
Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.
Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin.
Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Satpol PP selaku Penegak Perda dan DPRD selaku fungsi pengawasan dapat memanggil pihak terkait sehingga bangunan tersebut dapat berdiri sesuai aturan dan tidak melanggar Amdal dan Amdalalin. (Red)

