Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal Diusut, Sinergi TNI–PPATK–Kejaksaan Diperkuat

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com-Jakarta – Aparat penegak hukum terus menggencarkan pemberantasan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi.Dilansir dari DetikNews, Selasa, 21 April 2026 pukul 20.50 WIB, Polri melalui Bareskrim berhasil mengungkap ratusan kasus dalam operasi yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam periode 7 hingga 21 April 2026, kepolisian mencatat sebanyak 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp243 miliar.

Pengungkapan tersebut mendapat dukungan penuh dari sejumlah lembaga negara, yakni TNI, PPATK, dan Kejaksaan. Sinergi lintas institusi ini dinilai penting untuk membongkar jaringan mafia energi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Polri dalam menindak tegas para pelaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu menelusuri aliran dana guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

- Advertisement -

“PPATK akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini,” katanya.Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan memastikan akan mengawal proses penuntutan hingga tuntas, termasuk mendorong pemulihan kerugian negara dari hasil kejahatan tersebut.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku, termasuk jaringan besar di balik distribusi ilegal BBM dan LPG subsidi.

Langkah ini dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *