“60 Hari Bukan Anjuran, Tapi Perintah Undang-Undang” – DPC AJP Lampung Barat Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menegaskan bahwa batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan perintah undang-undang, bukan sekadar imbauan administratif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya tindak lanjut atas temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.

Ketua perwakilan DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyebut pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 89.00.31/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 pada 2 Februari 2026. Namun hingga satu bulan berjalan, tindak lanjut atas temuan tersebut dinilai belum signifikan.

Sugeng mengaku pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat melalui salah satu staf, Gunanto, membenarkan bahwa sebagian temuan memang belum sepenuhnya diselesaikan. Hal itu disampaikan saat pertemuan di Kantor Relaksasi DPRD Lampung Barat pada Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Menurut Sugeng, rekomendasi dalam LHP BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam Pasal 20 Ayat (3), pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Sementara Pasal 20 Ayat (5) menegaskan bahwa tindak lanjut tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Enam puluh hari itu perintah undang-undang. Bukan opsional, bukan formalitas,” tegas Sugeng.

Selain itu, Pasal 26 Ayat (2) UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sugeng juga mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurutnya, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dan kerugian negara dibiarkan tanpa penyelesaian sesuai mekanisme hukum, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi.

AJP juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) penanganan kesalahan administrasi yang menyebut suatu perkara hanya dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif apabila tidak terdapat kerugian negara, atau jika terdapat kerugian telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak LHP diterima dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Jika melewati batas waktu tersebut tanpa tindak lanjut, alasan administratif dinilai tidak lagi relevan.

DPC AJP Lampung Barat menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Sekretariat DPRD Lampung Barat diduga mengabaikan rekomendasi BPK.

Mereka menyebut akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap kerugian negara. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika rekomendasi BPK diabaikan, maka hukum harus berbicara,” tegas Sugeng.

Ia pun menutup dengan pernyataan keras:

“60 hari adalah garis merah. Lewat dari itu, ancaman pidana menanti”.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *