RILIS INDONESIA.Com~ waykanan-Jajaran Polres Way Kanan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu satu hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus besar sekaligus, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi, aktivitas pertambangan emas ilegal, serta peredaran narkotika.minggu 12 april 2026.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Pengungkapan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DK (35). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 48 jerigen berisi total 1.680 liter Pertalite yang diduga akan diedarkan.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax (BE 9510 WC), mesin sedot (alkon), serta tangki penampungan (toren). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Masih di hari yang sama, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kelurahan Blambangan Umpu. Namun saat dilakukan penggerebekan, para pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan.
Kendati demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek CAT yang disembunyikan di semak-semak, dua unit mesin dongpeng, mesin NS, pipa paralon, serta karpet penyaring emas.
Satresnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga. Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni SU (40), warga Lampung Tengah, dan SR alias Batak.
Dari tangan SU, petugas menyita sabu seberat 0,61 gram. Sementara dari kediaman SR, ditemukan sabu seberat 0,41 gram, puluhan plastik klip kosong, serta timbangan digital.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
source :media polri

