Polsek Bumi Agung Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Diduga Tersangka Diamankan di Polres OKU Timur.

ELVIANA.A.Md.KL
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.com, – Way Kanan – Seorang pria berinisial TS (26) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumi Agung berhasil diketahui keberadaannya setelah diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda.

TS, warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, merupakan DPO terkait dugaan pencurian buah sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat mengenai keberadaan TS diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB .

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ujar Ipda Indra.

- Advertisement -

Perkara yang menjerat TS terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Saat itu, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah menduga adanya aktivitas pencurian di area perkebunan. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Setelah muatan dimasukkan ke kendaraan, korban bersama saksi kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 82 janjang buah sawit dengan berat 1.120 kilogram, yang ditaksir mencapai Rp3.360.000.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.120 kilogram.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap TS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bumi Agung.

Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, bersama tersangka lain atas nama Waris Munandar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bumi Agung dalam menindaklanjuti setiap perkara serta memburu pelaku yang masih berstatus DPO demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan.( Jamatus)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *