Halangi Peliputan Wartawan, Dua Terdakwa di Pati Terima Hukuman 4 Bulan

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Pati – Dua terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati Jawa Tengah dijatuhi hukuman masing-masing empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 6 April 2026.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan yang menghambat kerja pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.Persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pagi hari sempat tertunda dan baru dimulai pada sore hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap terdakwa yang tidak kooperatif selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan. Sementara itu, kondisi keduanya yang belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.

- Advertisement -

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.Dilansir dari Detik.com, kasus ini bermula pada September 2025 saat sejumlah jurnalis mencoba mewawancarai seorang pejabat usai kegiatan di DPRD Pati.

Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak pengawal hingga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang jurnalis terjatuh.Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.(red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *