RILIS IMDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG – Hasil temuan awak media di lapangan mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, BOS, di SMA Negeri 3 Kota Metro tahun anggaran 2025. Data yang dihimpun menunjukkan indikasi mark up yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kita ketahui bersama pihak yang disorot terkait temuan ini adalah Kepala SMAN 3 Kota Metro terdahulu, Ibnu Budi Cahyana S.Sos.,M.Pd.
“Berdasarkan penelusuran dan data lapangan yang kami himpun di SMA Negeri 3 Kota Metro, diduga terjadi penyimpangan pengelolaan Dana BOS atau mark up Dana BOS tahun anggaran 2025. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” demikian hasil catatan awak media.
Hasil temuan Awak media dilapangan dan beberapa nara sumber yang enggan disebut nama nya telah merinci sejumlah beberapa poin temuan. Pertama, bantuan dana BOS untuk 958 siswa senilai Rp1.437.000.000 yang dicairkan dua tahap, masing-masing Rp718.500.000. Kedua, biaya sarana prasarana Tahap I sebesar Rp166.897.500 dan Tahap II sebesar Rp67.492.500, total Rp234.390.000. Ketiga, biaya rehabilitasi pendekatan konservatif rehabilitasi rusak sedang Rp8.000.000. Keempat, ruang rehabilitasi rusak berat Rp22.000.000.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga diminta mengevaluasi kinerja kepala sekolah guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Pengelolaan dana BOS sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Transparansi penggunaan anggaran publik juga dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Kota Metro belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan awak media. Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.(Tim)

