IMF Soroti Dugaan Pengondisian Dana BOS SMP Se-Tulang Bawang, Desak APH Usut Tuntas Secara Transparan

RILIS2225
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – TULANG BAWANG – Integrity Media Forum (IMF) menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pengondisian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang SMP se-Kabupaten Tulang Bawang yang disebut-sebut diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui wadah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.
Dugaan praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola dana pendidikan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik.

“Jika benar terdapat pengondisian dana BOS dengan tujuan tertentu melalui mekanisme apa pun, maka hal itu harus diusut secara menyeluruh.
Dana BOS adalah hak siswa dan sekolah untuk menunjang kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan di luar peruntukannya,” tegas Indra.

IMF meminta aparat penegak hukum, termasuk inspektorat dan instansi terkait, melakukan penelusuran secara profesional terhadap informasi yang beredar.

- Advertisement -

Pemeriksaan diharapkan mencakup alur pengumpulan dana, pihak yang diduga terlibat, mekanisme yang digunakan, serta dasar hukum apabila memang terdapat pungutan atau permintaan kepada satuan pendidikan.

Selain itu, IMF mendorong seluruh kepala sekolah yang mengetahui fakta sebenarnya agar memberikan keterangan secara jujur kepada pihak berwenang. Menurut IMF, keterbukaan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

IMF juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, informasi yang berkembang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum ditarik kesimpulan.

“Jangan sampai dana pendidikan yang bersumber dari negara justru menimbulkan keresahan akibat dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.

Jika tidak benar, maka harus dibuktikan melalui klarifikasi yang transparan. Namun apabila terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Indra.(Red)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *