L@PAKK Tantang Kejati Buktikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp15,9 Miliar di Sekretariat DPRD Pringsewu

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Pringsewu – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran yang nilainya mencapai Rp15.943.401.000.

Ketua L@PAKK, Nova Handra, mengatakan pihaknya telah mengkaji dokumen anggaran sebelum menyampaikan laporan. Menurutnya, terdapat sejumlah pos belanja yang layak diperiksa secara menyeluruh, khususnya belanja perjalanan dinas sebesar Rp14.266.401.000 yang tersebar dalam 16 kegiatan serta Belanja Kontribusi Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp1.677.000.000.

“Kami meminta Kejati Lampung segera turun melakukan audit investigatif. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika seluruh penggunaan anggaran memang sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya,” ujar Nova.

Nova menambahkan, pihaknya juga mendengar pernyataan Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu yang disebut tidak keberatan apabila seluruh anggaran diperiksa aparat penegak hukum.

- Advertisement -

“Kalau memang benar Sekwan menyatakan mempersilakan atau bahkan menantang Kejati Lampung untuk memeriksa seluruh anggaran karena merasa semuanya bersih, kami menyambut baik pernyataan tersebut. Itu berarti tidak ada alasan untuk menunda pemeriksaan. Justru sekarang saatnya dibuktikan melalui audit investigatif yang profesional dan independen,” tegas Nova.

Menurut Nova, pemeriksaan menyeluruh akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan APBD.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Kami ingin pembuktian melalui proses hukum. Kalau bersih, katakan bersih berdasarkan hasil audit. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat yang digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

L@PAKK berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan L@PAKK. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses verifikasi, audit, dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *