Dinas Kesehatan Pringsewu Disorot: Bupati Ambil Pejabat dari Wilayah Terjangkit Dugaan Korupsi

Rilis indonesia05

Rilis Indonesia.com – Lampung – Aktivis anti korupsi, Nopiyanto, menyoroti keras penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mempertanyakan kebijakan Bupati Pringsewu yang mengangkat pejabat Kepala Dinas Kesehatan dari kabupaten yang sedang terseret kasus tersebut.

Seperti diketahui, KPK memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah berinisial IBW (Irawan Budi Waskito) terkait dugaan korupsi anggaran 2025, termasuk penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Dalam perkara itu, KPK menduga Bupati Lampung Tengah nonaktif menerima uang sebesar Rp5,75 miliar, dengan sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024.

Menurut Nopiyanto, pengusutan perkara tidak boleh berhenti di level teknis semata. Ia menilai struktur pengelolaan anggaran, termasuk pejabat strategis di Dinas Kesehatan, harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan parsial.

- Advertisement -

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan Mantan Sekretaris harus ikut diperiksa. Ini menyangkut tata kelola anggaran miliaran rupiah yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menyoroti besarnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2025 di sektor kesehatan Lampung Tengah. Rinciannya meliputi BOK Dinas Rp20.637.023.000, BOK Puskesmas Rp19.309.745.000, BOK Pengawas Obat dan Makanan Rp435.102.000, serta BOK KB Rp11.533.400.000. Totalnya mencapai ratusan miliar rupiah yang menurutnya sangat rawan penyimpangan jika pengawasan lemah.


“Dana sebesar itu bukan angka kecil. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan aliran dana tidak wajar, maka seluruh pengambil kebijakan harus diperiksa,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan ke Kabupaten Pringsewu. Nopiyanto mempertanyakan langkah Bupati Pringsewu yang mengangkat pejabat dari Lampung Tengah—yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung tengah untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

Ia menjelaskan, jabatan sekretaris memiliki posisi sentral dalam sistem administrasi dan keuangan dinas, mulai dari pengendalian dokumen pencairan hingga proses verifikasi kegiatan yang bersumber dari DAK Non Fisik dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).


“Sekretaris adalah simpul administrasi anggaran. Ia memahami alur pencairan dan pertanggungjawaban. Ketika pejabat dari wilayah yang sedang disorot dugaan korupsi justru dipromosikan, publik tentu berhak mempertanyakan,” kata Nopiyanto.

Di sisi lain, DAK Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu juga memiliki nilai signifikan. Untuk tahun berjalan 2026, BOK Dinas sekitar Rp6.919.652.000, BOK Puskesmas Rp10.798.805.000, serta BOK KB Rp2.813.315.000. Menurutnya, angka tersebut menjadi titik rawan apabila tata kelola tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.


“Pringsewu jangan sampai menjadi babak lanjutan dari persoalan yang belum selesai di Lampung Tengah. Manajemen ASN tidak boleh dijadikan alat kompromi politik atau perlindungan terselubung,” tegasnya.


Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus Lampung Tengah serta meminta aparat penegak hukum mencermati potensi risiko tata kelola di daerah lain yang melakukan mutasi pejabat dari wilayah yang tengah bermasalah.
“Kami akan terus mengawal. Ini bukan soal individu, tapi soal integritas pengelolaan uang rakyat. Anggaran kesehatan harus kembali untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan elite dan kroninya,” pungkas Nopiyanto..(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *