L@PAKK Pertanyakan Anggaran Bagian SetdaKab Pringsewu, Kabag Umum Membisu

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Pringsewu – Di tengah kebijakan efisiensi belanja negara dan daerah yang terus didorong pemerintah, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung menyampaikan laporan resmi terkait hasil kajian terhadap sejumlah pos anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada prinsip good governance.

Ketua Umum L@PAKK, Nova Handra, menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan organisasinya berangkat dari analisis terhadap dokumen anggaran yang dinilai memerlukan penjelasan lebih komprehensif. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi dan bertujuan memastikan setiap belanja publik memiliki dasar kebutuhan yang rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, L@PAKK mencermati sejumlah alokasi belanja makan dan minuman jamuan tamu pada Tahun Anggaran 2025 yang masing-masing tercatat sebesar Rp899.590.000, Rp681.995.000, dan Rp592.520.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, alokasi serupa tercatat sebesar Rp842.175.000, Rp573.238.000, dan Rp369.050.000.

Menurut Nova Handra, secara nominal memang terlihat adanya penurunan pada beberapa komponen anggaran. Namun, dalam perspektif akademik pengelolaan keuangan publik, perubahan besaran anggaran semestinya memiliki korelasi yang jelas dengan indikator kebutuhan, volume kegiatan, jumlah penerima manfaat, maupun tingkat intensitas pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, penurunan nilai anggaran tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap dasar perhitungan dan mekanisme penyusunannya.

- Advertisement -

Ia menilai bahwa prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran daerah menghendaki setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan manfaat yang sebanding, sehingga aspek efisiensi, efektivitas, dan ekonomis menjadi parameter utama yang patut diuji melalui mekanisme audit maupun klarifikasi.

Selain belanja konsumsi, L@PAKK juga mengkaji alokasi belanja jasa tenaga kerja. Pada Tahun Anggaran 2025 tercatat belanja jasa tenaga kebersihan sebesar Rp288.000.000 dan jasa tenaga sopir sebesar Rp163.800.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 anggaran jasa sopir meningkat menjadi Rp330.750.000, jasa tenaga kebersihan menjadi Rp576.000.000, serta terdapat alokasi baru untuk jasa tenaga keamanan sebesar Rp842.310.000.

Nova Handra menyatakan bahwa peningkatan nilai anggaran tersebut memerlukan penjelasan yang terukur berdasarkan data empiris. Menurutnya, kenaikan belanja publik idealnya didukung oleh variabel yang dapat diverifikasi, seperti penambahan jumlah personel, perubahan standar biaya, peningkatan beban kerja, perluasan cakupan pelayanan, ataupun kebijakan baru yang menjadi dasar hukum penyusunan anggaran.

“Pengelolaan anggaran tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek rasionalitas kebijakan. Setiap perubahan nominal seharusnya dapat dijelaskan melalui parameter yang objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa penggunaan keuangan daerah benar-benar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar asumsi,” ujar Nova Handra.

Ia menambahkan, besarnya alokasi jasa tenaga keamanan juga menjadi bagian yang perlu memperoleh penjelasan secara komprehensif. Dalam pandangannya, setiap pembentukan pos belanja baru dengan nilai yang relatif besar seyogianya didukung analisis kebutuhan, identifikasi risiko, serta indikator kinerja yang dapat diukur agar selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Nova juga mengemukakan bahwa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan maupun indikasi penyimpangan terhadap standar harga yang berlaku, maka hal tersebut perlu didalami melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang. Langkah tersebut, menurutnya, penting agar seluruh proses berjalan berdasarkan pembuktian yang objektif serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghakimi siapa pun. Posisi kami adalah menyampaikan hasil kajian sebagai bentuk kontrol sosial. Justru melalui klarifikasi yang terbuka dan pemeriksaan yang profesional, publik akan memperoleh kepastian apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau masih terdapat aspek yang memerlukan perbaikan,” kata Nova.

L@PAKK berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan terhadap seluruh komponen anggaran yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bagi L@PAKK, transparansi anggaran bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan instrumen fundamental dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semakin terbuka proses pengelolaan keuangan daerah, semakin kuat pula legitimasi kebijakan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *