Modus Jual Barang Elektronik di WA, Seorang Ibu di Lamteng Dibekuk Polisi

Redaksi MRI
Oleh
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan melalui media sosial WhatsApp.

Pelaku yang diamankan berinisial IE, 31 tahun, Ibu Rumah Tangga, warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.

“Perkara ini bermula saat korban an. T, 30 tahun, tertarik membeli barang elektronik yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian mentransfer uang muka atau DP sebesar Rp18,9 juta. Peristiwa terjadi pada 4 Februari 2026 di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung,” ujar Kapolsek, Sabtu (25/7).

- Advertisement -

Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7). Pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer dari korban kepada pelaku.

“Atas perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” ungkap Kompol Samsari.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, kepolisian juga menerima beberapa laporan lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku. Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

“Saat ini seluruh laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Terbanggi Besar,” tutup Kapolsek.

Himbauan:
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli online. Pastikan mengecek identitas penjual dan gunakan rekening bersama atau COD untuk menghindari penipuan.

Penulis : Ari G

sumber : Polres

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *