Gagal Curi Motor di Way Dadi Baru, Pria 27 Tahun Babak Belur Diamuk Massa

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca
Foto/Ilustrasi.

RILIS INDONESIA.Com – BANDAR LAMPUNG, – Aksi percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Damar, Gang Teratai II, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, berakhir dengan amukan massa. Pelaku berinisial SO (27) gagal membawa kabur motor dan harus mendapat perawatan medis akibat luka dikeroyok warga.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu sepeda motor Honda Beat BE 2993 BY milik warga terparkir di depan rumah.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, pelaku diduga mencoba membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T. Aksi tersebut dipergoki keponakan korban yang kemudian berteriak maling.

“Teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Pelaku kemudian dikejar hingga berhasil ditangkap. Namun, warga yang tersulut emosi sempat menghakimi pelaku,” kata Pandiangan, Minggu (18/10/2026).

- Advertisement -

Akibat amukan massa, SO mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan. Personel piket Polsek Sukarame yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk mencegah situasi semakin memburuk.

Polisi kemudian membawa SO ke Puskesmas Permata Sukarame untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu dibawa ke Polsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut,” ujar Pandiangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta satu unit Honda Beat BE 2993 BY milik korban.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam percobaan pencurian tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika menangkap terduga pelaku tindak pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Segera laporkan kepada kepolisian agar penanganan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *