RILIS INDONESIA.Com – LAMPUNG UTARA – Aksi kriminal kembali menggemparkan Kotabumi. Komplotan pencuri dengan pemberatan nekat membobol atap sebuah toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, dan menggasak harta korban senilai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam pengungkapan cepat, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil meringkus 5 orang. Tiga di antaranya pelaku utama dan dua lainnya penadah.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati dalam rilisnya, Jumat 24/7/2026, membeberkan kronologi aksi para pelaku.
“Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak dan membobol atap. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak satu dompet berisi lima batang emas Antam seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit HP, dan delapan bungkus rokok,” jelas IPTU Herawati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.196.000.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua penadah berinisial AP, 25, dan IG, 31, yang kedapatan membawa HP milik korban. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap tiga pelaku utama berinisial EY, 40, KS, 27, dan A, 27.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit HP Oppo, dan dua unit HP lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan di lingkungan sekitar. (Pinem)

