RILIS INDONESIA.Com – Medan, – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Perintis, Percut Sei Tuan, pada Selasa (11/8/2026).
Yang mengejutkan, dua di antara pelaku masih memiliki hubungan keluarga. ER, 49 tahun merupakan mertua dari HD, 23 tahun.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Melur, Desa Tembung, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan.
“Ketiga pelaku berinisial EF, 52 tahun, ER, 49 tahun, dan HD, 23 tahun. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan sabu,” ujar Rafli, Minggu (16/8/2026).
Modus transaksi lewat jendela
Untuk menghindari kontak langsung, para pelaku tidak pernah bertemu dengan pembeli. Transaksi dilakukan melalui jendela rumah.
“Pembeli hanya mengetuk, lalu menyebutkan jumlah uang dan pelaku menyerahkannya dari jendela,” jelas Rafli.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 5,56 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan plastik klip.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama 1 bulan dengan motif kebutuhan ekonomi.
Saat ini suami HD tidak berada di lokasi dan masih dalam pengejaran. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan keluarga dalam jaringan peredaran narkoba.(*)

