15 Jaksa Tangani Perkara Dugaan Korupsi PI 10% PT LEB, Sidang Arinal Dimulai 9 September

ELVIANA.A.Md.KL
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2026. Ia didakwa terkait dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest 10% pada PT Lampung Energi Berjaya.

Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke PN Tipikor Tanjungkarang dilakukan Selasa 1 September 2026. Perkara teregister dengan nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, jaksa penuntut umum dalam perkara ini berjumlah 15 orang gabungan dari Kejati dan Kejari Lampung. Surat dakwaan yang disusun mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Untuk jumlah saksi nanti akan kita sesuaikan dengan kebutuhan persidangan,” kata Baharuddin kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu 2 September 2026.

- Advertisement -

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Arinal dengan pasal berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Pasal 2 UU Tipikor berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci isi dakwaan. Ia menyebut tim penasihat hukum akan mengikuti sidang perdana terlebih dahulu.

“Kami akan ikuti proses sidang perdana, pelajari dakwaannya, baru kemudian kami sikapi,” ujar Ana saat dikonfirmasi.

Kasus PI 10% PT LEB ini menyangkut hak partisipasi daerah dalam pengelolaan migas di wilayah Lampung melalui BUMD PT Lampung Energi Berjaya. Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi penerimaan daerah.

Agenda sidang perdana pada 9 September mendatang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu majelis hakim akan menanyakan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *