Perkara Suap Alkes Lamteng Tuntas Pledoi-Replik-Duplik, Tunggu Putusan Hakim

ELVIANA.A.Md.KL
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang maraton perkara dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi di Lampung Tengah pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Dalam satu malam majelis hakim dengan Ketua Enan Sugiarto menggelar 3 agenda sekaligus: pembacaan pledoi atau nota pembelaan, replik Jaksa Penuntut Umum KPK, dan duplik dari tim penasihat hukum keempat terdakwa. Sidang marathon ini digelar berdasarkan kesepakatan JPU KPK dengan seluruh tim kuasa hukum.

Usai nota pembelaan dibacakan, JPU KPK dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata JPU KPK.

- Advertisement -

Hal senada disampaikan tim penasihat hukum. Dalam dupliknya, mereka tetap berpegang pada pledoi yang sudah disampaikan.

“Kami tetap pada pledoi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para terdakwa.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Ardito Wijaya kembali membantah dakwaan gratifikasi senilai Rp7,85 miliar yang didakwakan kepada kliennya.

“Kita mengikuti fakta persidangan, tidak ada bukti yang mengarah ke situ yang diterima oleh klien kami, Ardito Wijaya. Oleh sebab itu, fakta-fakta di persidangan kami jadikan dasar pembelaan dan kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Ardito Wijaya,” ujar salah satu tim kuasa hukum Ardito.

Sebelumnya, dalam sidang 11 Agustus 2026, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya pidana penjara 7 tahun. Ardito juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, Ardito dituntut membayar uang pengganti Rp7,85 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana 2 tahun.

JPU juga menuntut pencabutan hak Ardito untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dengan selesainya agenda pledoi, replik, dan duplik, perkara ini kini tinggal menunggu putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *